SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diminta tegas memberikan sanksi bagi Kepala Desa (Kades) yang terlibat politik praktis.
Hal itu dikatakan oleh H. Suroyo, anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Menurutnya, netralitas kepala desa menjadi taruhan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020 ini.
“Para kades harus netral. Secara aturan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dikatakan, keterlibatan kepala desa pada pemilihan yang bakal digelar 9 Desember 2020 bisa saja terjadi. Sehingga DPMD harus benar-benar melakukan pengawasan.
Sebab, kata dia, sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 hurup j yang berbunyi, kepala desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 30 ayat (1): kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis. Di Pasal 30 ayat (2): dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Dari itu kami menyarankan agar para kepada desa bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ‘nggak’ ya siap-siap disanksi,” ujar pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep itu.
Sebelumnya, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli mengatakan, netralitas kepala desa diatur dalam Undang-undang Desa, dimana kepala desa tidak boleh berkampanye atau memihak salah satu calon pada Pilkada Sumenep 2020.
“Dalam undang-undang itu kepala desa dilarang ikut politik praktis,” katanya.
Ramli menegaskan, kepala desa yang melakukan intervensi pada masyarakat atau mengarahkan dukungan pada salah satu calon pada Pilbup Sumenep 2020 bisa diproses hukum.
“Jika terbukti, maka sanksi bagi kepala desa itu bertahap, mulai dari teguran, tertulis dan pemberhentian,” jelasnya.
Ramli meminta, supaya kepala desa melakukan pembinaan terhadap perangkat desanya agar tidak ikut politik praktis. (JUNAIDI/ROS/DIK)