SAMPANG, koranmadura.com – Jadi langganan masuk bui, Mastur bin Rihoni (47), warga asal Dusun Sorren, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, kembali diamankan jajaran Satreskoba Polres setempat setelah kembali terlibat barang haram narkoba jenis sabu.
Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Arjato Mukti mengatakan, pelaku Mastur berurusan dengan polisi sudah ketiga kalinya dengan kasus yang sama yakni terlibat dengan barang haram narkoba jenis sabu.
“Pelaku Mastur ini pemakai sekaligus mengedarkan. Kami amankan di rumahnya di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, pada 12 Agustus 2020 lalu, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,52 gram. Kami amankan sekitar pukul 10.00 wib,” katanya, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pelaku Mastur terlibat narkoba dan harus dibui pada 2016 lalu dengan statusnya masih menjadi pemakai dan bebas setahun kemudian. Usai dibui, tidak menjadikan Mastur jera, sebab pada 2018 lalu, Mastur kembali diamankan dan menjalani kurungan karena masih mengkonsumsi sabu. Hal itu katanya, lagi-lagi jeruji besi tidak membuatnya jera, sebab saat ini Mastur kembali diamankan dengan kasus yang sama, namun statusnya meningkat menjadi pengedar.
“Pelaku Mastur mendapatkan sabu dari bandar yang katanya orang sokobanah. Jadi jaringannya masuk jaringan Sokobanah. Pelaku ini residivis dan sudah yang ketiga kalinya masuk bui. Bahkan anaknya juga masuk bui karena terlibat narkoba sebagai pengguna dan informasinya dalam 10 hari ke depan sudah bebas,” terangnya.
Untuk saat ini, pelaku Mastur dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 33 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)