SAMPANG, koranmadura.com – Asyik berjudi saat menghadiri hajatan di rumah salah satu warga di Desa Asem Nonggal, Kecamatan Jrengik, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, lima orang warga desa setempat diringkus kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S Kasatreskrim Polres Sampang, penggerebekan tindak pidana perjudian bermula saat pihaknya mendapati laporan masyarakat.
“Setelah dikroscek, ternyata di dalam pesta hajatan itu ada perjudian yang dilalukan oleh enam orang,” katanya, Jumat, 7 Agustus 2020.
AKP Riki melanjutkan, penggrebekan perjudian tersebut dilakukan sekitar pada Sabtu, 1 Agustus 2020, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Dalam operasi penggerebekan itu, diamankan sebanyak lima orang dan satu orang lainnya inisial H melarikan diri (DPO).
Kelima pelaku yang diamankan di antaranya Samhaji (28), Bedri (36) dan Heri (34), ketiganya merupakan warga Desa Asem Nonggal. Kemudian Ningram (57) asal Desa Margantoko serta Sunaryo (63) asal Desa Lomair, Kecamatan Blega, Bangkalan.
“Kelima pelaku perjudian ini di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama (perjudian) dan ada pula kasus curwan. Sedangkan satu tersangka yang masih DPO, kami masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu pula, AKP Riki menyatakan telah mnegamankan kartu domino, uang senilai Rp 825 ribu yang dijadikan uang taruhan dalam perjudian, serta karpet yang dijadikan alas perjudian.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 3030 KUHP Jo UU RI No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)