SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilbup 2020 di daerahnya tidak sampai lima tahun. Karena hanya sampai 2024.
”Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024,” ujar Komisioner KPU Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama, Senin, 10 Agustus 2020.
Undang-undang yang dimaksud ialah Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurutnya, di dalam Undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa, pada tahun 2024 mendatang akam digelar Pilkada serentak secara nasional.
Sehingga, sambung dia, jika bupati dan wakil bupati hasil Pilbup 2020 dilantik pada Februari 2021, maka hitung-hitungan masa kerjanya diperkirakan hanya tiga tahun lebih atau tidak sampai empat tahun penuh.
“Karena November 2024 akan Pilkada lagi, setelah pemilihan Presiden dan Legislatif,” tambahnya.
Sekadar diketahui, sesuai jadwal, pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun ini sudah memasuki masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Sementara masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dijadwal pada 4 sampai 6 September. Sedangkan pemungutan dan penghitungan suara ditetapkan 9 Desember mendatang. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)