SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga yang meninggal dunia masih masuk sebagai calon daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2020. Anehnya, hal ini ditemukan setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
Komisioner KPU Sumenep, Syaiful Rahman mengatakan, progres pelaksanan coklit sudah 66 persen, atau setara 528 ribu lebih dari total 889 ribu lebih data pemilih bahan coklit yang tertera pada A-KWK.
“Hasilnya KPU menemukan ribuan data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di antaranya karena meninggal dunia,” katanya, saat dikonfirmasi media, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sebab, kata dia, sebagian besar warga yang meninggal dunia tidak dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga, meski sudah meninggal dunia tetap tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai sumber A-KWK yang diolah dari sistem data pemilih (sidalih).
“Namun, kami sudah mencoret ribuan orang meninggal dunial tersebut dalam daftar pemilih Pilbup,” ungkapnya.
Selain disebabkan karena meninggal dunia, KPU juga mencatat 20 ribu orang yang memenuhi syarat untuk memilih di Pilbup 9 Desember 2020 justru tidak tercover dalam A-KWK. “Saat ini yang tidak tercover namun sudah memenuhi syarat, sudah dimasukkan dalam daftar pemilih,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Sumenep Imam Syafi’i menyatakan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan coklit. Hal itu untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan KPU tidak bermasalah. “Kami akan melakukan pengawasan secara maksimal,” katanya.
Sesui tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang ditetapkan KPU, coklit pemilih berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. (JUNAIDI/ROS/VEM)