BANGKALAN, koranmadura.com – Pantai tengket, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur tidak beroperasi lagi untuk sementara waktu. Penutupan disebabkan wisata alam itu belum memiliki izin alias ilegal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan Irman Gunadi menyampaikan, pengelola dan pemilik warung sudah menerima. Mereka berjanji akan mengurus segera mengurus izin.
Menurutnya, ketika para pelaku usaha sudah mendapatkan surat izin usaha perdagangan (SIUP), maka bisa lebih mudah ketika berurusan dengan administrasi. Setidaknya, ada delapan pelaku usaha di sekitar wisata pantai tengket yang ditutup.
“Mereka bisa bekerja sama. Mereka menutup sendiri, sambil mengurus izin. Jika punya SIUP bisa ngurus pinjaman uang ke Bank,” kata pak Gun, sapaan akrabnya, Kamis, 6 Agustus 2020.
Pak Gun menjelaskan, izin usaha belum diurus karena para pengelola dan pelaku usaha pantai tengket trauma. Katanya, karena mendengar desas desus izin usaha harus bayar, maka mereka enggan mengurusnya.
“Mereka beralasan bayar jika urus izin. Padahal gratis. Bisa daftar sendiri via online, lewat aplikasi OSS,” katanya.
Pihaknya berharap, para pengelola dan pelaku usaha agar secepatnya mengurus izin usaha. Sehingga ketika legal bisa beroperasi lagi. Selain itu, bis meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika sudah selesai mengurus izin bisa di buka lagi. Manfaatnya bisa sumbang PAD,” katanya. (MAHMUD/SOE)