BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus pembacokan yang menimpa Mudassir (18), warga asal Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diduga tidak hanya dilakukan oleh Muhammad Jefri dan Abd Aziz. Saat ini keduanya telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Orag tua korban, Farid Faisal mengaku, putranya dituduh berselingkuh dengan ibu kandung Jefri. Akibatnya, Mudassir dibacok membabi buta, sehingga mengalami banyak sayatan senjata tajam (Sajam) di tubuhnya. Farid meyakini, pelaku pembacokan hanya dilakukan dua orang.
“Dengan luka sekian banyak tak hanya dilakukan dua orang itu, jika adu duel berdua yang jelas takkan mampu pelakunya, karena sudah diajak duel,” papar Farid, Rabu 19 Agustus 2020.
Baca: Kasus Pembunuhan di Bangkalan, Ayah Korban Meyakini Anaknya Tak Selingkuh
Faisal menduga pelaku pembacokan kepada anaknya itu dilakukan lebih dari dua orang. Namun, untuk menyeret yang lain masih belum menemukan bukti kuat yang mengarah kepada mereka. Karena saksi yang dinilai sebagai sumber informasi atas keterlibatannya tidak mau hadir di persidangan saksi.
“Jika saksi hadir semua dan memberikan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan, pasti akan ada tambahan tersangka,” katanya.
Oleh karena itu, bapak beranak dua itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mendatangkan semua saksi terkait. Terutama yang memiliki peran sebagai saksi mata di tempat kejadian perkara (TPK) pembunuhan di Desa Lantek Timur.
“Harapan saya dihadirkan semua saksi yang punya keterkaitan. Agar kasus menimpa kepada anak saya terungkap semua,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Herman Hidayat menyampaikan, dalam persidangan tersebut sebenarnya sempat menghadirkan enam saksi. Namun hal itu tak sesuai harapan. Pasalnya hanya satu yang hadir.
“Yang hadir hanya Farid sebagai orang tua korban, sedangkan pamannya Sidik dan Sayuti bukan dihadirkan saat ini, tapi karena terlanjur hadir jadi kami perbolehkan memberikan kesaksian,” jelasnya.
Diketahui nama saksi yang rencana akan dihadirkan di antaranya M. Zaimil, Khoirul Anam, H. Saimin, H. Farid Faisal, Mat Hosen, Muhammad Muin Alwan.
Namun demikian, untuk mencocokan keterangan yang diperoleh dari saksi dan bukti-bukti yang ada, pihaknya akan mengundang lagi mereka yang masih mangkir di persidangan.
“Rencananya minggu depan kita akan panggil lagi,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/DIK)