PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memberikan sanki kepada pabrikan yang tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Tataniaga, Budidaya, Perlindungan Tembakau Madura.
Sanksi bisa berupa teguran dan pencabutan izin pembelian tembakau. Hal ini diutarakan Kepala Bidang Pengawasan Konsumen Disperindag Pamekasan, Mulyadi, Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurut Mulyadi, pabrikan wajib mengajukan permohonan pembelian kepada Disperindag Pamekasan satu minggu sebelum buka gudang.
“Dalam permohonan itu harus detail, kapan mulai melakukan pembelian, berapa ton, dan harus menyetorkan SIUP, sayarat-sayarat ini sudah berdasarkan Perda,” ungkapnya.
Untuk menindak pabrikan nakal, lanjut dia menjelaskan, Disperindag Pamekasan menggandeng Satpol PP selaku penagak Perda.
“Nanti yang menindak pabrikan Satpol PP,” terangnya. (RIDWAN/SOE/VEM)