PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memasang alat perekam data transaksi konsumen di masing-masing hotel dan resto di Pamekasan.
Alat tersebut untuk menghitung omzet dan jumlah nominal pajak yang harus dibayarkan hotel dan resto ke Pemkab Pamekasan. Namun alat tersebut sengaja dirusak agar nominal pajak tidak terpantau.
Hal ini diutarakan Kepala Bidang Penagihan Unit Pelayanan Pajak Badan Keuangan Daerah (BKD) Pamekasan, Dayat, Jumat, 14 Agustus 2020.
“Nominal pajak tidak terpantau, karena alat perekam dicopot dengan alasan rusak,” kata Dayat.
Usaha hotel dan resto di Pamekasan sudah mendapatkan keringanan pajak oleh pemerintah selama Pandemi Covid-19, tapi masih ada ulah nakal dengan mencopot alat rekam konsumen.
“Hampir 90 persen hotel, resto dan rumah makan mengajukan keringanan pajak dan itu terpenuhi, besaran keringanan variatif, ada yang 50 persen, ada juga yang mengajukan bebas pajak,” ungkanya.
Semestinya tindakan mencopot alat perekam data transaksi konsumen tidak perlu dicopot oleh hotel resto karena sudah dapat keringan pajak.
“Tidak semua hotel dan resto jujur soal pajak. Misalnya, usaha dilaporkan ditutup sementara, setelah dipantau tetap buka seperti biasanya,” terangnya.(RIDWAN/SOE/VEM)