SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa mencairkan gaji ke-13 bagi para penerimanya.
Pencairan gaji ke-13 itu masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tentang hal tersebut. Saat ini Perbup-nya masih proses diajukan.
“Realisasi gaji ke-13 belum. Kami masih proses pengajuan Perbup-nya,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, Selasa, 11 Agustus 2020.
Dikonfirmasi mengenai anggaran untuk gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini, mantan Kepala Dinas PU Bina Marga itu tidak menjelaskan secara detil. “Nanti ke keuangan saja,” ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan. FATHOL ALIF/VEM