SUMENEP, koranmadura.com – Sejak 13 Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perbup Nomor 55 Tahun 2020 yang dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu terdapat beberapa pasal. Di antaranya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu berlaku baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Baca: Pemkab Sumenep Berlakukan Perbup Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Di pasal 7 Perbup itu disebutkan, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 ialah: a) bagi perorangan berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial; denda administratif; dan penyitaan KPT.
Kemudian b) pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan ataubtertulis; denda administratif; penghentian sementara operasional usaha; dan pencabutan izin usaha.
“Sejak diundangkan tanggal 13 (Agustus) kemarin, Perbup tersebut sudah diberlakukan di Kabupaten Sumenep,” ujar Humas Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Jumat, 14 Agustus 2020.
Oleh sebab itu, pihaknya memgimbau kepada masyarakat, baik perorangan maupun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kepada semua stakeholder untuk dapatnya mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, dengan sesungguh-sungguh,” tambah dia. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)