BANGKALAN, koranmadura.com – Salah seorang pemuda Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di balik jeruji Mapolres setempat. Pasalnya ia telah kepergok menyimpan sabu sebanyak 23,12 gram.
Diketahui, penyimpan sabu yang sangat fantastis itu atas nama Subaidi bin Jatim (25), asal Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka penyimpan barang haram tersebut diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena ia diduga sebagai pengedar.
“Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, mengedarkan,” terang Rama, sapaan akrabnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Rama, mendapatkan barang haram sebanyak 23 gram itu dari temannya yang bernama Saipul. Oleh sebab itu, Saipul saat ini menjadi buron petugas kepolisian.
“Keterangan tersangka, barang bukti sabu yang disita oleh petugas tersebut milik Saipul (DPO),” katanya.
Saat dilakukan wawancara oleh pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi itu, Subaidi mengaku, sabu yang disimpan tersebut tidak diedarkan. Melainkan untuk dikonsumsi pribadi.
“Tidak jual pak, iya (dipakai sendiri untuk dikonsumsi),” akunya kepada Rama saat diinterogasi.
Setidaknya, dalam pres rilis yang dilaksanakan di Mapolres Bangkalan, ada 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres dan Polsek. Jumlah total tersangka yang sudah diringkus sebanyak 15 orang. Sementara jumlah total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 69,93 gram dan 2 butir Inex atau ekstasi. Ungkap kasus itu terhitung sejak tanggal 2 Juli sampai 9 Agustus 2020. (MAHMUD/ROS/VEM)