BANGKALAN, koranmadura.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah membuka program pemutihan untuk kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2020 mendatang.
Pemutihan itu menghapus denda pajak atau STNK kendaraan bermotor yang telat membayar. Hal itu, dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi virus Corona yang masih belum diketahui kapan akan berakhir.
Pelaksana Samsat Kabupaten Bangkalan, Ari Purnomo menyampaikan, selain bebas bayar denda pemprov Jatim juga memberikan potongan bayar pokok pajak dan STNK bagi pemilik kendaraan bermotor.
“Diskon untuk sepeda motor 15 persen dan diskon untuk roda empat 5 persen,” kata Ari, sapaan akrabnya, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ari mengakui, di masa pandemi ini pembayaran pajak dan perpanjangan STNK mulai menurun. Setidaknya, setiap hari diperkirakan hanya 100 orang yang datang ke Samsat. Namun, mereka lebih memilih pembayarannya menggunakan aplikasi atau ke Bank Jatim.
“Kecuali perpanjangan STNK dengan ganti plat nomor datang ke Samsat, jika pajak biasanya ke Bank atau aplikasi,” katanya.
Sedangkan capaian target, kata Ari, sudah mendapatkan 70 persen atau Rp 16 miliar lebih dari target Rp 23 miliar yang ditentukan oleh Pemprov Jatim. “Mudah-mudahan pada akhir Agustus nanti bisa capai target,” harapannya.
Diketahui, bagi masyarakat yang datang ke Samsat Bangkalan harus melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Mulai menggunakan masker, cek suhu hingga jaga jarak.
“Masker, cek suhu, cuci tangan dan jaga jarak agar terhindar penyebaran virus Corona,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)