SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako di wilayah Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, merasa keberatan dengan adanya kebijakan pendistribusian bantuan yang dijadwal.
Salah seorang KPM berinisial H mengaku keberatan terhadap adanya kebijakan tersebut karena tidak bisa langsung memanfaatkan bantuan sebab masih harus nunggu jadwal.
“Karena saya, kan, termasuk keluarga tidak mampu. Kerjaan sehari-hari hanya di sawah. Tidak memiliki penghasilan,” kata salah seorang penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya itu, Selasa, 11 Agustus 2020.
Tak hanya penerima bantuan, salah seorang agen E-Warong di Kecamatan Bluto, inisial H, juga tidak sepakat dengan adanya ketentuan yang informasinya dari pihak kecamatan tersebut. Alasannya ketentuan itu dinilai sepihak.
Di samping itu, masih menurut dia, ketentuan penyaluran bantuan secara terjadwal itu cenderug merugikan KPM dan agen E-warong. Apalagi sepengetahuan dirinya, secara aturan tidak ada ketentuan bahwa pemanfaatan dana bantuan program Sembako harus sesuai jadwal.
“Bahkan kalau di dalam Pedum (pedoman umum program Sembako) KPM berhak memilih e-Warong terdekat untuk membelanjakan dana bantuan program Sembako dan dapat mencari e-Warong lain yang menjual barang dengan harga dan kualitas yang lebih baik,” tambahnya.
Terkait adanya keberatan tersebut, Camat Bluto belum bisa dikonfirmasi. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Pak Camat tidak merespons. FATHOL ALIF/VEM