SAMPANG, koranmadura.com – Dituding tidak bertaji untuk melakukan penetapan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada pengerjaan proyek irigasi senilai Rp 589.246.000 di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, puluhan warga Sokobanah bersama pegiat Jatim Corruption Watch demo kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu, 5 Agustus 2020.
Khairul Kalam, salah satu orator aksi menyampaikan, dugaan korupsi DD tahun anggaran 2018 di desa Sokobanah Daya dikatakannya sudah dilaporkan sejak 15 Maret 2019 lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang dilakukan penyidik Kejari Sampang. Menurutnya, berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan penyidik tertanggal 27 Juli 2020 lalu, kasus dugaan korupsi tersebut sudah memenuhi unsur pidana karena terdapat kerugian negara sebagaimana hasil audit tim ahli dari ITS dan Inspektorat Kabupaten setempat.
“Pegerjaan saluran irigasi yang dianggarkan ratusan juta dari DD yang dikerjakan CV Madura perkasa sudah jelas dikorupsi karena hanya seumuran jagung telah rusak. Hasil penyudikanpun sudah jelas adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa Sokobanah Daya. Jadi perlu bukti apalagi kejaksaan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” teriak Sekretaris pegiat JCW Jawa Timur di depan pintu gerbang Kejari Sampang.
Ditambahkan Korlap aksi, Moh Tohir menyampaikan, dalam perkara tersebut juga terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan milik TPK dan Kepala Tukang pada surat pertanggung jawaban (SPj) yang dilakukan Kepala Desa Sokobanah Daya.
“Kasus korupsi di Sampang harus diberantas, jangan sampai kejaksaan membiarkannya. Maka dari itu, kami meminta kejelasan dan keberanian pihak Kejari dalam menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ini. Karena sampai sekarang, kasus ini terkesan diulur-ulur saja,” katanya.
Menanggapi para pendemo, Kepala Kejari Sampang, Maskur mengakui penanganan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya, cukup lama. Namun begitu pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus tersebut sudah diawasi oleh semua pihak mulai masyarakat hingga oleh APH lainnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk bermain-main dalam penanganan perkara ini. Memang penanganan kasus ini sudah lama, tapi bukan maksud kami untuk mengulur-ulur waktu, menunda-menunda, apalagi untuk menyelamatkan seseorang,” ungkapanya di hadapan puluhan pendemo di depan pintu gerbang kantor Kejari.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini mengaku masih menunggu hasil sinkronisasi hasil temuan tim ahli ITS dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sampang guna mengetahui besar kerugian negara yang terjadi.
“Sekarang kami masih berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengetahui nilai kerugiannya. Baru nanti kami akan menentukan sikap untuk meningkatkan status dari proses lidik ke sidik,” terangnya. (MUHLIS/ROS/DIK)