SAMPANG, koranmadura.com – Pengedar narkotika jenis sabu yang sempat membuat kegaduhan di area Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Amin Sumber Telor, Pandiayangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diamankan setelah identitasnya santer disebut-sebut pasca insiden, 24 Agustus 2020 lalu.
Bahkan, dalam kasus ini, pengedar sabu diketahui bernama Mattahom (33), warga Desa Lar-lar, Kecamatan Banyuates, ini tega melibatkan keponakannya yang sedang menjenguk kakaknya di ponpes tersebut untuk dimanfaatkan sebagai pengantar sabu kepada seseorang yang keberadaannya masih diburu oleh kepolisian.
Kapolres Sampang, AKBP Adul Hafidz Menceritakan, indikasi adanya transaksi sabu di area ponpes Darul Amin Sumber Telor, Robatal, tercium oleh pihak Opsnal yang sedang melakukan giat di area tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga didapatkan anak kecil di lokasi.
Peristiwa itu bermula ketika ada seorang anak yang sedang mengunjungi kakaknya yang sedang mondok di ponpes tersebut. Kemudian pelaku Mattahom menyuruh anak kecil itu untuk menemui seseorang di suatu tempat yang lokasinya tidak jauh dari pondok. Namun saat itu pula tanpa disadari anak itu, pelaku Mattahom ternyata berhasil menyelipkan sabu seberat 2,54 gram di kopiahnya.
“Awalnya pelaku ini menyuruh anak kecil dan menyuruh ke suatu tempat dengan kata “Conk kamu ke sana”. Dan tanpa diketahui, pelaku ini ternyata menyelipkan sabu di kopiah anak itu. Setelah sampai di lokasi yang tak jauh dari pondok, anak ini masih ke kakaknya sehingga kakaknya dengan jalan kaki ikut mengantarkan ke lokasi yang disuruh pelaku,” katanya saat pers rilis, Jumat, 28 Agustus 2020.
Lanjut AKBP Abdul Hafidz menyatakan, anak yang disuruh pelaku Mattahom diakuinya tidak tahu menahu adanya barang haram sabu tersebut. Bahkan anak itu diketahui tidak lain merupakan keponakan pelaku Mattahom sendiri.
“Sebenarnya anak yang disuruh pelaku itu bukan santri tapi kakaknya yang kebetulan nyantri. Anak itu juga tidak tahu menahu soal barang itu. Dan anak itu masih keponakan pelaku. Sedangkan untuk tujuan penerima barang sabu masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Lanjut AKB Abdul Hafidz menyatakan, pasca ada kegaduhan di pondok, pelaku Mattahom memanfaatkan momen hingga kemudian melarikan diri ke suatu tempat. Sedangkan lokasi penangkapan pengedar Mattahom dilakukan di wilayah Desa Astapah, Kecamatan Omben, tiga hari pasca insiden. Untuk kespastian identitas pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri diketahuinya setelah dilakukan penyelidikan pasca insiden.
“Tiga hari pasca insiden, kami mengamankan pelaku di daerah Desa Astapah, Omben,” jelasnya tanpa merinci secara gamlang proses penangkapan pelaku.
Akibat perbuatannya, pengedar sabu Mattahom kini dijerat pasal 114 ayat 112 ayat 1 Juncto 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya yaitu kurungan maksimal 20 tahun,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)