PAMEKASAN, koranmadura.com – Humas Lapas Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Syaiful mengatakan bahwa, penghuni lapas tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).
“Tetapi terdapat 645 yang mendapatkan remisi, tapi tidak langsung bebas,” kata Syaiful, 18 Agustus 2020.
Menurutnya, Lapas Narkotika Pamekasan mengajukan 845 Napi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi.
“Dari 845 Napi yang kami ajukan hanya 645 yang diterima Kemenkumham,” ungkapnya.
Napi yang mendapatkan pengurangan kurangan pada mementum kemerdekaan, yakni berperilaku baik selama menjalani tahanan di Lapas Narkotika.
“yang diajukan adalah Napi yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berperilaku baik,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)