SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua pelaku kasus pembunuhan warga Dusun Timur, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, beberapa waktu lalu.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah AW (inisial), warga Dusun Masjid, Desa Saobi, dan R, warga Dusun Inpres Desa Saobi.
“Kasus (pembunuhan) ini berawal dari ada dendam pribadi,” ungkap Kepolres Sumenep AKBP Darman, saat menyampaikan pres rilis di Mapolres Sumenep, Senin, 10 Agustus 2020.
Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi di dalam Anjungan kapal kayu motor KM. Jaya Abadi yang terletak di Pelabuhan Dusun Jembatan, Desa Saobi pada Selasa, 4 Agustus 2020, lalu sekira pukul 19.00 WIB. Korban diketahui bernama Hasyim.
Baca : Seorang Petani di Pulau Kangean Sumenep Ditemukan Tergeletak Barsimbah Darah Dalam Kapal
Penangkapan dua pelaku ini dilakukan pada 6 Agustus 2020. Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Termasuk melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Pertama, tim gabungan Polsek Kangayan dan BKO Resmob Polres Sumenep menangkap R di rumahnya. Dari hasil interogasi polisi terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa, eksekutor kasus pembunuhan tersebut ialah AW.
Karen itu kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap AW di dalam rumahnya di Dusun Timur Sungai, Desa Saobi. Setelah itu kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kangayam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP. (FATHOL ALIF/DIK)