SUMENEP, koranmadura.com – Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 sudah selesai, hasilnya sebanyak 516 pelanggaran di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditindak. Perinciannya 420 pelanggaran lalu lintas disanki tilang dan 96 pelanggaran dikenakan sanksi teguran.
“Itu hasil ungkap dalam operasi Patuh 2020 yang digelar sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sementara jenis pelanggaran yang sering dilanggar oleh pemotor karena tidak menggunakan helm berlogo SNI. Jumlahnya mencapai 133 pengendara. Sementara yang ditindak karena melawan arus sebanyak 103 pelanggaran.
“Untuk jenis pelanggaran Apil, SIM, larangan parkir dan jenis pelanggaran lain mencapai 184 pelanggaran dengan jenis sanksi tilang,” ujarnya.
Hasil ungkap kata dia, tahun ini mengalami penurunan sebesar 76,88 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2019 pada operasi yang sama, jumlah pelanggaran mencapai 1.817.
Demikian juga dengan jumlah kecelakaan lalu lintas. Selama operasi digelar hanya tiga kecelakaan yang terjadi. Tidak ada korban jiwa karena semuanya hanya luka ringan dengan taksiran kerugian material mencapai Rp 4 juta. “Sementara tahun 2019 jumlah laka lantas sebanya 5 kejadian,” urainya.
Kewajiban menggunakan helm berlogo SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi. Penentuan sanksi diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (JUNAIDI/SOE/VEM)