BANGKALAN, koranmadura.com – Masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur ingin hidup enak. Mereka buka usaha jadi peternak ikan namun tidak mengurus izin usaha. Akibatnya, ratusan petambak ikan yang masih ilegal.
Berdasarkan data dari Dinas Perikanan Bangkalan, tercatat sekitar 200 petambak ikan masih belum mengantongi izin. Sedangkan yang sudah legal, masih cukup minim, sebanyak 23 usaha.
Kepala Dinas Perikanan Bangkalan, Muhammad Zaini menyampaikan, daerah petambak ikan yang masih belum memiliki izin usaha mayoritas ada di kawasan Kecamatan Kwanyar.
“Daerah Kwanyar tempat tambak di sana, banyak yang punya izin. Karena di sana tambak-tambak kecil yang banyak,” kata Zaini, sapaan akrabnya, Rabu 5 Agustus 2020.
Berdasarkan penelusuran koranmadura.com, tipikal orang madura, khususnya di Bangkalan, jika ingin mendirikan usaha menunggu usahanya berjalan dulu, setelah berkembang baru mengurus izin. Karena mereka khawatir setelah melengkapi administrasi malah tidak bisa bertahan hidup alias gulung tikar.
Oleh karena itu, cara memberikan kesadaran, pihaknya melakukan pendekatan kepada petambak. Agar mereka secara pelan-pelan mengurus izin usaha. Dengan begitu, katanya sebagai upaya meningkatkan pendapatan di Bangkalan.
“Kami melakukan pendekatan dengan memfasilitasi dan membantu para petambak untuk mengurus apapun, termasuk izin usaha,” katanya.
Disinggung soal 23 petambak yang sudah punya izin, Zaini menjelaskan usaha mereka yang legal itu sudah berkembang sebelumnya. Bahkan, katanya lahannya mencapai kisaran 5 hektare. Sedangkan yang belum kantongi izin itu tidak mencapai satu hektare.
“Kelas-kelas besar sekitar lima hektare yang kantongi izin, jika petambak rakyat tidak sampai satu hektare,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)