SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyebut di setiap kecamatan ditemukan adanya pelanggaran terkait kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih).
Lalu, bagaimana respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengenai banyaknya temuan pelanggaran tatacara coklit oleh PPDP tersebut?
“Intinya kami kalau ada koreksi dari kawan-kawan Bawaslu (terkait kegiatan coklit), saya minta untuk ditindaklanjuti,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman, Senin, 3 Juli 2020.
Mengenai penyebab terjadinya pelanggaran tatacara coklit itu sendiri, dia menjelaskan bahwa pekerjaan PPDP ketika hendak melaksanakan tugasnya tidak mulus.
Syaifur mencontohkan, ketika di lapangan ada sebagian masyarakat yang sama sekali tidak mau di rumahnya ditempel stiker sebagai tanda telah dilakukan coklit oleh petugas.
“Alasannya macam-macam. Rumahnya baru selesai dibangun, rumahnya bagus, dan sebagainya. Rata-rata per kecamatan ada yang tidak mau ditempeli stiker,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris menyampaikan, sejak beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengawasan secara penuh terhadap kegiatan coklit yang dilakukan oleh PPDP.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pelaksana coklit. “Seluruh kecamatan ternyata ada pelanggaran. Bahkan mungkin di selurun desa,” ujarnya.
Di antara jenis pelanggaran yang ditemukan Bawaslu ialah tatacara coklit banyak tidak diikuti petugas di lapangan. Misalnya AA-KWK yang biasanya ditempel di rumah calon pemilih tidak sesuai, ada yang ditempel namun tanpa nama calon pemilih, dan sebagainya.
“Saya tidak paham, apakah PPDP-nya tidak paham terhadap materi Bimtek yang diberikan oleh KPU atau bagaimana. Karena ternyata di lapangan kami menemukan beberapa PPDP yang tidak melakukan pencoklitan sendiri, tapi di-‘joki’-kan,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/DIK)