SAMPANG, koranmadura.com –Proses pembelajaran (KBM) di Sampang, Madura, Jawa Timur direncanakan digelar tatap muka terbatas menyusul Kota Bahari sudah berada di zona kuning Covid-19.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Nor Alam menyatakan, pihaknya sudah menggelar rapat dengan semua stakeholder mulai dari Disdik, Dewan Pendidikan, PGRI, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP, dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.
Hal itu dilakukan berdasarkan hasil Video Konfrensi (Vidkon) dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Kabupaten/Kota yang sudah berada di zona kuning dibolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah dengan kuota kehadiran siswa sebanyak 50 persen.
“Kami sudah merancang pembelajaran tatap muka terbatas ini dalam bentuk draft yang nantinya akan disampaikan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten untuk mendapatkan rekomendasi. Rencananya Jumat besok, draft itu akan kami sampaikan sekaligus kami lakukan pemaparan kepada gugus tugas,” ujarnya saat ditemui usai rapat tertutup di aula mini Disdik setempat, Kamis, 13 Agustus 2020.
Menurut Nor Alam, dalam draft yang telah disusunnya, rencana pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah akan diberlakukan pada 24 Agustus 2020 mendatang. Akan tetapi, rencana tersebut masih tetap harus menunggu hasil rekomendasi dari gugus tugas.
“Apapun rencana kami, tetap harus menunggu hasil rekomendasi dari gugus tugas,” jelasnya.
Disinggung mekanisme metode pembelajaran tata muka terbatas, Nor Alam membeberkan ada tiga pilihan. Pertama, tetap menerapkan kurikulum 2013, kedua menerapkan kurikulum darurat dalam kondisi khusus sebagaiman tertuang dalam Kepmendikbud No 719/P/2020 dan ketiga melakukan penyederhanaan kurikulum 2013 secara mandiri.
“Kami sendiri memberikan keleluasaan dan kebebasan bagi pihak sekolah dalam penerapannya. yang penting pilihlah yang cocok dengan situasi yang ada,” jelasnya.
Untuk itu, Nor Alam meminta kepada pihak sekolah agar mempersiapkan segala fasilitas protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan komite sekolah. Jika pihak sekolah tidak bisa memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan, KBM tetap dengan daring.
“Segala kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan harus dipenuhi terlebih dahulu oleh sekolah. Jika pihak sekolah tidak sanggup untuk memenuhi segala sarana dan prasarana protokol kesehatan, maka sekolah dibolehkan tetap memberlakukan pembelajaran daring, karena dalam hasil vidkon dengan pak Mentri, itu tidak ada kewajiban melainkan diperbolehkan tatap muka terbatas artinya tidak diwajibkan dan tidak pula dilarang,” terangnya.
Namun begitu, kata Nor Alam, penerapan pembelajaran tatap muka juga harus mendapat izin dan kesanggupan dari orang tua siswa masing-masing.
“Artinya pihak orang tua harus memberikan pernyataan mengizinkan putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah. Jika pihak orang tua tidak mengizinkan, maka siswa tersebut boleh mengikuti pembelajaran dengan sistem daring,” tegas Nor Alam.
Sekadar diketahui, hingga saat ini, Kamis, 13 Agustus 2020, paparan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sampang mencapai angka 212 pasien positif, dengan tingkat kesembuhan mencapai 183 orang, meninggal 12 orang dan Suspek 41 orang. (Muhlis/SOE/DIK)