BANGKALAN, koranmadura.com – Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 diterapkan di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2020.
Sanksi yang dimuat dalam Perbup itu berupa teguran, tulisan hingga membersihkan sarana fasilitas umum. Bahkan bagi pelaku usaha dan penyelenggara akan diberhentikan maupun pencabutan izin usaha.
Baca: Sanksi Pelanggaran Prokes Covid-19 di Bangkalan Tak Terapkan Denda Uang, Ini Alasannya
Adanya Perbub itu, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap Prokes untuk mencegah penyebaran virus asal Wuhan, China.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi menyampaikan, tempat keramaian rawan terjadi desak-desakan dan tak pakai masker, sehingga berpotensi melanggar Prokes Covid-19.
“Tempat keramaian seperti di Paseban, Stadion dan pasar-pasar yang rawan tak menggunakan masker,” kata Pak Gun, sapaan akrabnya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Namun demikian, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi Perbub baru sebagai perubahan dari peraturan nomor 46 tahun 2020 tentang percepatan dan penangan Covid-19. Hal itu gar masyarakat tidak terkejut dengan adanya sanksi-sanksi pelanggaran Prokes.
“Kita sosialisasikan dulu, biar masyarakat tidak kaget,” katanya.
Pak Gun mengimbau, agar bekerjasama dalam menaati Prokes Covid-19. Agar penyebaran Covid-19 melandai. “Mari kita sama-sama taati Prokes Covid-19. Semoga sanksi tidak terjadi,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)