BANGKALAN, koranmadura.com – Bagi Masyarakat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 akan dikenai sanksi. Namun dalam penerapannya, tidak memberlakukan denda uang seperti daerah-daerah lain.
Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbub nomor 46 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Prokes virus Corona. Diantaranya, tegoran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada empat tahap sanksi. Di antaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan adanya Perbup nomor 63 tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
“Sanksi tersebut merupakan turunan dari Inpres. Menafsirkan Inpres dan dimuat ke Perbup ini,” kata Ra Latif sapaan akrabnya, Senin 24 Agustus 2020.
Pria yang berciri khas kopiah hitam dan berkacamata itu menjelaskan, sanksi berupa denda uang di Kota Salak ini belum bisa diterapkan, karena jika diberlakukan harus diperjelas uang tersebut akan masuk ke mana. “Apakah masuk Dispenda atau ke mana. Jadi butuh kajian lebih serius lagi,” katanya.
Namun demikian, jika sanksi denda berupa uang itu diterapkan, nantinya akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, di situ akan dibahas secara detail siapa saja yang dikenai denda uang dan ke mana uang akan dibayarkan.
“Jika ada sanksi denda uang akan dibuatkan di Perda. Tapi saat ini terapkan Perbup dulu,” katanya.
Ditanya apakah denda yang tertuang dalam Perbup itu akan memberikan efek jera, pria yang merangkap sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan itu mengharapkan agar masyarakat menaati Prokes Covid-19 sehingga tidak perlu menerapkan sanksi itu.
“Harapan kami Perbup ini tidak dilaksanakan. Tapi saat ini terapkan dulu Perbup itu,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)