PAMEKASAN, koranmadura.com – Setiap pabrikan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, wajib melakukan permohonan izin pemberitahuan melakukan pembelian tembakau. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Konsumen di Disperindag Pamekasan, H. Mulyadi.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Tataniaga, Budidaya, Perlindungan tembakau madura. Maka, setiap pabrikan wajib melakukan permohonan pemberitahuan pembelian tembakau satu minggu sebelum melakukan pembelian.
“Jadi pengajuan permohonan disitu, ada syarat- syaratnya, kapan waktunya melakukan pembelian, kebutuhannya berapa ton, juga siup (Surat Izin Usaha) nya, nah itu di ajukan kesini baru dari disini diterbitkan surat izin pembelian tembakau, baru bisa membuka gudangnya untuk melakukan pembelian tembakau gitu,” katanya, Senin, 3 Agustus 2020.
Jika pabrikan melakukan pembelian tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu, mantan Kabid PJU itu mengungkapkan, pabrikan dianggap telah melanggar perda.
“Otomatis melanggar perda, yang berhak menyanksi itu penegak perda yaitu satpol PP,” paparnya.
Dikatakan olehnya, untuk sanksi bisa mulai dari sanksi ringan berupa teguran hingga sanksi berat yaitu pemberhentian. Hal itu kalau tidak mengikuti Perda yang ada.
“Kita berharap tetap berharap positif lah, kita mengajak pihak pabrikan untuk mentaati perda yang sudah ada, iya kan mas,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)