SAMPANG, koranmadura.com – Wahyu Suliyanto (20), warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, tega merenggut mahkota keperawan seorang gadis di bawah umur asal warga Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Korban sebut saja bunga, diketahui masih berusia 16 tahun dan masih berstatus mengenyam pendidikan (sekolah).
Peristiwa itu bermula ketika Wahyu berkenalan dengan Bunga melalui Media Sosial (Medsos) Facebook hingga berlanjut ke aplikasi pesan instan WhatsApp.
“Korban sendiri masih sekolah. Motifnya yaitu bujuk rayu yang mengakibatkan terjadinya perbuatan yang tidak pantas dilakukan,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat pres rilis, Kamis, 6 Agustus 2020.
Usai berkenalan, Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menambahkan, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Kecamatan Camplong. Proses berkenalan korban dan pelaku berlangsung sejak pertengahan Juni 2020 dan pencabulan terjadi pada pertengahan Juli 2020 lalu.
“Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah pelaku di Torjun. Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan berjanji akan dinikahi dan akan memperbaiki HP milik ibu korban yang rusak. Setelah terbujuk, pelaku pun melancarkan aksinya,” jelasnya.
AKP Riki menyatakan, peristiwa perbuatan bejat itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 10.00 wib di rumah pelaku. Pelaku sendiri tinggal bersama ayahnya dan mempunyai kamar khusus, sehingga keluarganya tidak mengetahui perbuatan anaknya tersebut.
“Pelaku mempunyai kamar sendiri yang letaknya di belakang rumahnya. Setelah peristiwa itu terjadi, kemudian korban menangis dan bercerita kepada orang tuanya hingga selanjutnya dilaporkan ke polisi. Kami pun melakukan penangkapan pelaku di rumahnya setelah tidak lama mendapat laporan dari keluarga korba,” ceritanya.
Akibat perbuatannya, AKP Riki dengan tegas
menyatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2017 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)