PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Petani Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di kantor Kabupaten Pamekasan, Senin, 10 Agustus 2020.
Baca: Mahasiswa dan Aliansi Rakyat Peduli Petani Demo Kantor Pemkab Pamekasan
Selain menuntut eksekutif untuk memberikan pembelaan pada petani tembakau, mereka juga mendesak dan menuntut DPRD setempat menyelesaikan revisi raperda nomor 04 tahun 2015 tentang tata niaga tembakau. Hal itu dinilai karena banyak hal-hal yang perlu dilakukan perubahan baik secara judul maupun isi.
Salah satu korlap Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Petani Kabupaten Pamekasan, Nor Faisal mengatakan revisi itu perlu dilakukan karena banyak yang perlu diubah dan ditambah karena di kalausal tersebut tidak ada pembelaan kepada para petani.
“Sudah masuk musim panen masih pakai perda yang lama, yaitu nomor 04 tahun tahun 2015, dan perda perda sebelumnya empat kali perubahan itu tidak ada sama sekali kalausul yang membela atau membahas tentang nasib petani atau posisi petani, itu sama sekali tidak ada di perda nomor 04 tahun 2015 dan perda sebelumnya,” tegas salah satu korlap Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Petani Kabupaten Pamekasan, Nor Faisal.
Aktivis KNPI Pamekasan itu, mengklaim pihaknya sudah melakukan konsep yang sudah diberikan kepada pemerintah daerah baik kepada legislatif maupun eksekutif yang berkaitan dengan materi atau usulan-usulan mengenai revisi Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata Niaga tembakau.
“Kami berkali-kali mengusulkan perubahan melalui revisi yang sekarang itu mulai dari judul sampai mulai persoalan isi,” tambahnya.
Selain itu, Faisal meminta kepada legislatif yaitu DPRD untuk melakukan pengawasan secara ketat dan profesional tentang niaga tembakau.
“Jangan lupa DPRD tetap melakukan fungsi pengawasannya tentang tata niaga tembakau secara ketat dan professional. Ini demi kesejahteraan petani. Sekali lagi ini demi kesejahteraan petani tembakau,” tuntutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengenai raperda tentang tata niaga dan budidaya tembakau ini sudah dibahas oleh Pansus dan sudah diajukan perubahan judul ke Biro Hukum Jawa Timur.
“Alhamdulillah sudah diterima, dari tataniaga tembakau sudah menjadi pengusuhaan tembakau Madura. Tinggal satu itu paripurna penyerahan draf raperda itu kepada eksekutif, dan sampai saat ini kami masih menunggu Bamus. Kapan akan dilaksanakannya paripurna terkait dengan penyerahan draf Raperda pengusuhaan tembakau Madura kepada eksekutif ini yang dilakukan DPRD, tinggal satu langkah lagi, setelah itu terserah eksekutif apakah mau cepat-cepat memberikan revisi kepada Gubernur itu, itu sambil menunggu revisi dari Gubernur, ini yang dilakukan DPRD,” paparnya. (SUDUR/DIK)