SAMPANG, koranmadura.com – Terlibat kasus pembunuhan Tora’i (55) warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Tamberu, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Jumat, 29 November 2019 lalu, Lasron alias Laswi (36), yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kini sudah diamankan aparat Kepolisian Pamekasan.
“Usai membantu melakukan pembunuhan bersama terpidana Arifin bin Mat Rasuk (27), pelaku Lasron ini melarikan diri dan menghilang. Kasus pembunuhan yang menimpa korban Tora’i ini, berawal dari motif isu santet,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin, 10 Agustus 2020.
Ditambahkan Kasatreskrim AKP Riki Donaire Piliang menyatakan pelaku Lasron sendiri merupakan sepupu dari Arifin bin Mat Rasuk (27), yakni pelaku utama pembunuhan korban Tora’i. Kala itu, pelaku Lasron mengantarkan Arifin untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Tora’i.
“Tidak hanya berperan sebagai pengantar sepupunya saja, pelaku Lasron ini ikut berperan dengan memegang kaki korban Tora’i di kala Arifin tampak kalah berduet dengan korban. Sehingga pada akhirnya korban pun kalah dan kehilangan nyawa,” ceritanya.
Lebih jauh AKP Riki menceritakan, usai peristiwa pembunuhan Tora’i pada November 2019 lalu, pelaku Lasron sendiri melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, diantaranya bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sanah, Kecamatan Waru, Pamekasan dan pergi ke Kepulauan Sepudi, Kabupaten Sumenep.
“Setelah beberapa bulan menjadi DPO, pelaku Lasron ini ternyata beberapa hari lalu terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan, dan diamankan oleh Polres Pamekasan. Untuk penangkapannya, itu bukan ranah kami. Jadi mohon maaf,” katanya.
Di hadapan awak media, pelaku Lasron mengaku saat pergi ke kepulauan Sepudi, Sumenep, yaitu ke rumah pamannya selama empat hari saja. Sedangkan saat berada di Pamekasan, dirinya mengaku berada dan tinggal di rumah kakaknya di Desa Sanah, Kecamatan Waru, Pamekasan selama beberapa bulan lamanya.
“Kalau yang di Sumenep hanya bermain ke rumah paman selama empat hari. Kalau yang di rumah kakak di Desa Sanah, itu beberapa bulan. Dan saya pun ikut membantu bercocok tanam bersama kakak. Dan beberapa hari lalu, saya ditangkap polisi pamekasan saat nyabu di daerah Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan,” akunya.
Tidak hanya itu, pelaku Larson yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengakui kala itu diajak dan dibujuk oleh Arifin (sepupunya) selama dua hari berturut-turut untuk ikut terlibat dalam proses perencanaan pembunuhan terhadap Tora’i.
“Dua hari saya yang diajak Arifin, tapi hari pertama saya menolak dan di hari kedua saya mau karena hanya disuruh untuk mengantar saja. Saya pun menyesal karena ikut membantu, tiga hari tiga malam saya menangis,” akunya.
Ditegaskan AKP Riki, untuk pelaku utama Arifin kini sudah menjadi terpidana dan menjalani hukuman setelah divonis selama 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku Lasron ini sendiri diancam Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Namun sebelum menjalani persidangan di wilayah Sampang, pelaku harus menjalani peradilan di Pamekasan atas kasus narkotika jenis sabu. Setelah rilis ini, kami akan kembalikan pelaku ke Polres Sampang sebagai pihak yang mengamankan pertama dan saat ini proses hukum pelaku sudah tahap sidik,” terangnya.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan Tora’i yang terjadi pada Jumat, 29 November 2019 lalu diduga terdapat unsur balas dendam setelah keluarga yakni ibu dan nenek terpidana Arifin mengalami gangguan kesehatan akibat adanya santet yang kemudian oleh terpidana dan keluarganya diyakini diakibatkan oleh korban.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak polisi, orang tua terpidana Arifin yang dalam kondisi sakit mendapat mimpi dan didatangi oleh sosok korban dengan menyiram air panas. Tidak hanya itu, terpidana arifin sebelimnya mengakui kedatangan mimpi dengan neneknya dan mendapatkan petunjuk mengenai kelemahan untuk menghabisi korban yakni dengan sebuah raket listrik dan pentungan kayu.
Merasa mendapat sebuah petunjuk, kemudian terpidana yang diantar pelaku Larson menggunakan sepeda motor menjegat korban di jalan poros desa saat hendak berangkat ke masjid untuk ibadah salat jumat. Bahkan sebelum oembunihan berlangsung, terpidana Arifin sempat cekcok dan terlibat pekelahian. Terpidana yang sudah siap dengan perlengkapan raket listriknya kemudian memukul korban hingga tangan korban mengalami luka-luka.
Korban sempat memberikan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah terpidana Arifin dan mengenai terpidana hingga terpental. Upaya menghabisi nyawa korban akhirnya tercapai setelah terpidana Arifin yang dibantu oleh Larson kemudian memukul korban dengan pentungan kayu hingga tubuh korban tersungkur dan tergeletak di jalanan
Usai menghabisi korban, terpidana Arifin kemudian meninggalkan korban menuju masjid setempat dan ikut melaksanakan ibadah salat Jumat. Bahkan usai salat jumat, terpidana masih mendatangi tubuh korban untuk memastikan apakah korban sudah tewas apa belum. (MUHLIS/DIK)