SUMENEP, koranmadura.com – Seorang kakek berinisial HM, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap kepolisian. Pria 57 tahun asal Desa/Kecamatan Sapeken itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap ALP (15), seorang pelajar, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, persitiwa bejat itu terungkap setelah korban sakit hingga pingsan. Saat siuman, korban menangis di hadapan ayahnya sambil mengatakan “Jika kami ingin naik haji sudah tidak usah bersama dengan pak ….. lagi”.
Merasa kaget, pihak keluarga korban berkumpul dan korban dihadirkan saat itu. “Saat ditanya soal perkataan itu, korban memilih diam dan hanya menangis,” kata Widi.
Melihat tindakan korban, pihak keluarga merasa kesal sehingga dengan spontan membentak korban.
Merasa kesal, keluarga korban membentak korban. Setelah itu korban bercerita jika dirinya telah menjadi korban pencabulan dengan cara dicium oleh terlapor sebanyak empat kali di lokasi yang beda.
Atas pengakuan tersebut pihak keluarga melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sapeken. Setelah dilakukan penyelidikan, terlapor berhasil diamankan. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebuah celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah merk “Adidas”, sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih; sebuah kaos lengan pendek warna putih didepan bertuliskan “I Love Sapeken” dan dibelakang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Cinta Sapeken”; sebuah celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih; sebuah baju seragam sekolah SMP lengan panjang warna putih merk “Laila Purnama” dan terdapat papan nama bertuliskan “ALR.” pada bagian dada sebelah kanan; sebuah rok panjang warna biru dongker merk “Laila Purnama”; dan sebuah baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat dan celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Annak. (JUNAIDI/ROS/VEM)