BANGKALAN, koranmadura.com – Persidangan tahapan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus pembunuhan di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilaksanakan secara tatap muka, Rabu, 19 Agustus 2020.
Walaupun secara tatap muka, Penasehat Hakim (PH) dan dua terdakwa, Muhammad Jefri dan Abd Aziz tidak dihadirkan. Namun, mereka mengikuti secara virtual. Sedangkan saksi-saksi didatangkan di PN Bangkalan demi mendapatkan keterangan yang cukup jelas.
Alasan tak dihadirkan karena di tengah wabah virus Corona yang tidak diperkenankan mengumpulkan banyak orang. Selain itu, menjaga kondusifitas proses persidangan.
“Tidak dihadirkan karena Covid-19 dan kondusifitas persidangan yang dilaksanakan di PN Bangkalan,” kata Hakim Ketua, Sugiri Wiryandono saat menyampaikan di depan saksi dan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Pantauan koranmadura.com, ada tiga saksi yang hadir dalam proses persidangan. Di antaranya, Moh. Farid sebagai orang tua korban pembunuhan, Sidik dan Sayuti sebagai pamannya.
Secara bergantian mereka memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, JPU serta PH.
Namun dalam pelaksanaannya tak begitu efektif. Lantaran PH dan terdakwa yang menyaksikan secara virtual itu tiba-tiba terputus. Akibatnya, dalam beberapa menit proses persidangan dihentikan.
“Harapan kami jika tidak ada massa yang banyak dihadirkan semua dari terdakwa dan PH. Agar jelas saat menyampaikan pertanyaan,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Putu Arya Wibisana.
Selain itu, dijelaskan oleh Putu sapaan akrab Putu Arya Wibisana, saksi yang sebenarnya akan dihadirkan ada enam orang. Namun, salah satunya saksi dari pihak Kepala Desa Lantek Barat mangkir saat dimintai keterangan di persidangan.
“Kami belum tahu alasan Kepala Desa Lantek Barat tidak hadir persidangan ini,” katanya. (MAHMUD/SOE/VEM)