BANGKALAN, koranmadura.com – Pemerintah pusat tak henti-hentinya mengeluarkan kebijakan untuk menyesuaikan pelaksanaan pendidikan di masa pandemi. Baru-baru ini tentang kurikulum pembelajaran kepada siswa.
Kemendikbud tidak mengharuskan siswa mencapai kurikulum yang sudah disusun sebelumnya. Karena dengan Pelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi ini, tidak bisa memberikan materi kelas yang cukup efektif kepada siswa.
Hal itu tertuang di Keputusan Kemendikbud RI Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Menanggapi hal itu, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, dengan terbitnya surat keputusan baru itu, maka siswa tidak dibebani untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
“Prinsipnya, di tahun ini walaupun tahu atau tidak siswa tetap naik kelas. Berlaku sampai akhir tahun ajaran,” kata Bambang, sapaan akrabnya, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kebijakan pemerintah tersebut merupakan opsi bagi setiap guru. Sejatinya, ada tiga pilihan yang bisa diterapkan oleh sekolah, di antaranya mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
“Sekolah berhak memilih, kami beri kebebasan. Kami sudah sosialisasikan ke guru,” ucapnya.
Namun demikian, agar masa pandemi ini segera berakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Agar, secepatnya bisa menerapkan kurikulum normal lagi seperti sedia kala.
“Terapkan tiga M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biar kita bisa belajar dengan kurikulum yang normal,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)