SUMENEP, koranmadura.com – Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) dua desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan tetap digelar tahun ini. Meskipun Pemerintah Pusat belum mencabut status bencana nonalam Covid-19.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala DPMD Sumenep Moh. Ramli. Menurutnya tahapan PAW Kades saat ini terus dilanjutkan. Saat ini sudah memasuki tahap penjaringan dan pendaftaran calon.
Jika pendaftaran selesai, tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan calon dan penetapan utusan pemilih di masing-masing dusun.
“Khusus PAW tahapannya dilanjutkan,” katanya saat dikonfirmasi media, Kamis, 13 Agustus 2020.
Dua desa yang akan menggelar PAW yakni Desa Pananggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, dan Desa Kerta Timur, Kecamatan Ambunten.
“Hasil konsultasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur, tahapan yang sedang berjalan tetap bisa berlangsung,” ungkapnya.
Sementara waktu pelaksanaan lanjut Ramli, belum dipastikan karena menunggu disposisi dari Bupati Sumenep, A. Busyro Karim.
“Pelaksanaan pemungutan suara karena lewat forum musyawarah desa maka diarahkan pelaksanaanya setelah Pilkada atau setelah tanggal 9 Desember. Jadi, tetap dilaksanakan tahun ini,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 141/4528/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 yang ditujukan kepada seluruh bupati atau walikota se Indonesia terkait penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak atau Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Mendagri Tito Karnavian dalam surat itu menyampaikan, penundaan Pilkades serentak sampai proses pelaksanaan Pilkada serentak selesai digelar. Adapun Pilkada akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020.
Selain itu dijelaskan pula bahwa Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten atau Kota. Baik yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada ataupun tidak.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 67 huruf f dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib mendukung program strategis nasional.
“Surat edaran dari Mendagri memang ditekankan untuk pilkades serentak dan PAW ditunda. Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Sumenep ditunda ke 2021 pelaksanaannya. Khusus PAW tahapannya dilanjutkan,” ungkap Ramli. (JUNAIDI/DIK)