BANGKALAN, koranmadura.com – Masyarakat Bangkalan, Madura, Jawa Timur harus betul-betul disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 jika tidak mau seperti salah seorang pengendara, Jumat, 28 Agustus 2020.
Pria bersarung dan berjaket biru tersebut dihukum push up oleh polisi setelah ketahuan tidak memakai masker. Ada dua sanksi bagi warga yang melanggar protap Covid, yaitu push up dan bernyanyi lagi Indonesia Raya.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, secara umum masyarakat sudah menaati Prokes. Namun, yang masih melanggar akan didata oleh petugas. Jika melakukan kesalahan lagi, maka akan mendapatkan hukuman lebih berat.
“Kami data agar tahu orang-orang yang melanggar. Jika ketangkap basah lagi maka akan diberi hukum yang lebih,” kata Rama sapaan akrabnya, Jumat 28 Agustus 2020.
Pemberian hukuman tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 tahun 2020. Lalu ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan Nomor 63 tahun 2020.
Dilanjutkan pria yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi, pihaknya akan melakukan operasi ini setiap saat. Hal itu guna memastikan masyarakat agar patuh pada prokes.
“Besok dan seterusnya, kita akan terus melakukan operasi seperti ini agar masyarakat benar-benar patuh,” tutupnya.
Perlu diketahui berdasarkan Perbub nomor 63 tahun 2020, sanksi yang diterapkan secara bertahap. Di antaranya, teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja social. Salah satunya membersihkan sarana fasilitas umum.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, ada empat tahap sanksi. Di antaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha. (MAHMUD/SOE/VEM)