SAMPANG, koranmadura.com – Motif pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit yang terjadi di SPBU Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu terungkap. Motif pelaku hanya tidak terima karena diplototi korban.
Baca: Warga Desa Trapang Sampang Dibacok saat Hendak ke ATM
Pelaku diketahui Matraji (37), warga Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. Sementara korban diketahui Supriyanto (40), warga Desa Trapang, Kecamatan Banyuates. Pembacokan tersebut terjadi sehari sebelum perayaan Iduladha, yakni pada Kamis pagi, 30 Juli 2020 lalu.
“Peristiwa pembacokan di area SPBU Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, terjadi sekitar pukul 06.30 wib pagi. Sedangkan motifnya karena pelaku tidak terima dan tersinggung diplototi oleh korban pada saat korban keluar dari mesin ATM. Pelaku diketahui setiap kali keluar rumah diketahui selalu membawa sajam jenis celurit,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S saar pres rilis di halaman Mapolres setempat, Kamis, 6 Agustus 2020.
Baca: Motif Pembacokan Warga Desa Trapang Sampang Belum Diungkap Polisi
Pelaku melakukan pembacokan, lanjut AKBP Didit menceritakan, karena tidak terima diplototi. Pelaku yang saat itu sedang mengantre di depan pintu mesin ATM kemudian langsung menyerang korban dengan cara membacok menggunakan sebilah celurit yang dibawanya dari rumah dan disimpan dibalik pakaian sarungnya hingga tiga kali bacokan.
“Korban dibacok dibagian lengan dan pelipis. Usai membacok, pelaku kemudian kabur dengan sepeda motornya menuju ke rumahnya. Tapi tidak butuh waktu lama, petugas Polsek setempat kemudian mengamankannya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (MUHLIS/ROS/VEM)