SUMENEP, koranmadura.com – Zainuddin, pria 56 tahun asal Desa Jaba’an, Kecamata Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Polisi atas kepemilihan narkotika jenis sabu-sabu, Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WIB.
Pria paruh baya itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di salah satu rumah warga di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sebanyak 17,12 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga jika yang bersangkutan sering mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas mendapat informasi keberadaan terlapor yang diduga hendak melakukan transaksi barang terlarang itu.
Tidak lama kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan. “Hasil interogasi terlapor mengakui sebelumnya telah menjual sabu di daerah Kecamatan Lenteng, Sumenep,” kata Widi.
Setelah itu petugas langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah terlapor. Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 17,12 gram.
“Barang bukti itu ditentukan di sebuah dompet merek Hello Kitty. Barang tersebut dibungkus 4 lembar sobekan tisu warna putih,” jelasnya.
Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Samsung warna putih, satu unit timbangan elektrik merek Harnic warna silver dan satu pack plastic klip kecil merek G-tik.
Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)