SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menemukan banyak pelanggaran tata cara coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Temuan adanya pelanggaran tata cara coklit itu tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten paling timur Pulau Madura. Bahkan, sebagian ada yang telah direkomendasikan untuk dilakukan coklit ulang. Sebagian lagi dilakukan perbaikan.
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep agar lebih intens melakukan pemantauan agar kesalahan-kesalahan mendasar dalam kegiatan coklit tidak terus terulang.
“Kami imbau kepada KPU untuk melakukan pengawasan langsung, artinya supervisi kepada kecamatan-kecamatan agar tidak terulang,” ujar Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris.
Menurut dia, persoalan data pemilih dalam pelaksanaan pemilihan sangat penting untuk diawasi secara maksimal. Hal itu untuk memastikan tidak sampai terjadi persoalan di kemudian hari.
“Ini, kan, seluruh kecamatan ada pelanggaran tata cara coklit. Bahkan mungkin seluruh desa. Kami belum berbicara soal, apakah mereka mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Komisioner KPU Sumenep Syaifurrahman menyampaikan, sejak 28 sampai 30 Juli lalu seluruh komisioner KPU Sumenep sudah melakukan pemantauan kegiatan coklit.
“Kami memonitoring langsung. Ada sampel PPDP, ada sampel desa, dan ada sampel kecamatan. Kalau yang daratan sudah,” paparnya.
Sedangkan untuk pemantauan di wilayah kepulauan, menurut dia, hari ini, 4 Agustus 2020, ada tiga tim dari KPU Sumenep yang akan berangkat.
“Jadi kami memonitoring langsung. Cuma tidak seluruh PPDP. Karena kalau dua ribu lima ratus PPDP itu tidak mungkin kami datangi semua,” tambah dia. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)