SAMPANG, koranmadura.com – Sebuah rumah di Dusun Ngansangan, Desa Pasarean, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata dijadikan tempat untuk melayani pembelian dan pemakaian langsung narkotika jenis sabu.
Hal itu terkuak setelah jajaran Satreskoba mendapatkan laporan masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap Moh Sugiarto (41), seorang pengedar sabu asal Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, di rumah tersebut.
“Setelah mendapat informasi dan kemudian di dalami oleh anggota kami, sekira pukul 01.20 wib dini hari, kami langsung bergerak ke lokasi dan ternyata banyak yang keluar masuk ke rumah itu,” ujar Kasatreskoba Polres Sampang, AKP Arjato Mukti, Jumat, 14 Agustus 2020.
Lanjut AKP Arjato Mukti mengaku, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Moh Sugiarto, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 14 paket sabu yang merupakan sisa pemakaian para pelanggannya.
“Pelaku ini jualannya 24 jam yang terbagi dua shift, siang dan malam. Nah 14 paket dengan berat total 5,26 gram dengan isi rata-rata 0,3-0,4 gram sabu itu merupakan sisa yang sudah dipakai para pelanggannya. Bahkan pelaku ini melayani hingga 8-10 pelanggan ketika ia piket jaga,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihaknya menyatakan pelaku Sugiarto awal mulanya sebagai pengguna yang lama kelamaan kecanduan. Sehingga ketiga ingin mengkonsumsi sabu gratis, pelaku ini harus bekerja kepada sang bandar sebagai pelayan para konsumen.
“Jadi upahnya itu, ia dapat sabu gratis, jadi bekerja kepada pengedar biar dapat sabu gratis. Pelaku ini kebagian kerja malam, dan untuk paginya pelaku ini bekerja sebagai supir,” katanya.
Sedangkan untuk lokasi rumah yang dijadikan tempat melayani pemakaian sabu, pihaknya menyatakan sama seperti rumah pada umumnya yang dimiliki warga karena di depan halam rumah tersebut tersebut terdapat langgar. Namun untuk lokasi seperti menyendiri di area persawahan.
“Lokasi rumah yang dijadikan lokasi, memang agak jauh dari pemukiman dan tamlak seperti rumah pada umumnya yang dimiliki warga. Jadi ketika ada pelanggan yang mau beli atau transaksi, itu ditemui di langgarnya. Ketika hendak mau pakai sabu, itu masuk ke dapurnya di belakang rumahnya,” ungkapnya.
Disinggung soal bandarnya, pihaknya mengaku masih mendalaminya, pihaknya berharap agar secepatnya melakukan pengungkapan terhadap bandar sabu tersebut.
“Untuk juragannya atau yag di atasnya, kami masih mendalami. Makanya mohon doanya agar terungkap,” harapnya.
Akibat perbuatannya, pengedar Sugiarto kini dijerat Pasal 114 ayat 2 atau ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 atau ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)