KORANMADURA.com – Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R Swasono Amoeng Widodo menjelaskan perbedaan mengenai Pegadaian, Usaha Gadai dan Pergadaian. Hal ini dilakukannya menyusul adanya pemberitaan mantan karyawan Pegadaian yang merampok tempat kerjanya sendiri karena kesal tak dipinjami uang.
Usut punya usut, kasus perampokan tersebut terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
“Dari pemberitaan ini dapat diketahui bahwa sebagian masyarakat termasuk kalangan pers masih terdapat kerancuan dalam memahami istilah Pegadaian, Usaha Gadai, dan Pergadaian. Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.
“Padahal tidak, Pegadaian merupakan nama brand (merek) PT Pegadaian (Persero), perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016,” imbuhnya.
Bahkan nama dan logo Pegadaian, kata dia, telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual PT Pegadaian (Persero) sejak tahun 2009 dan telah diperpanjang pada tahun 2019 untuk 10 tahun ke depan.
“Dalam POJK 31 tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pengertian Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah,” jelas Amoeng.
Berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) sampai dengan Agustus 2020 terdapat 49 perusahaan gadai swasta yang telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator. Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan.
“Dengan mencermati hal di atas, dapat disimpulkan bahwa istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai, sedangkan Pegadaian adalah brand (merek) milik PT Pegadaian (Persero) salah satu perusahaan BUMN yang melakukan usaha dalam bisnis yang sama,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)