KORANMADURA.com – Tiktok akan menggugat pemerintah Amerika Serikat karena keputusan eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang mereka untuk beroperasi dan berbisnis di AS. Gugatan ini paling cepat akan dilayangkan pada Selasa mendatang.
Kabar ini datang dari seorang sumber anonim yang terkait langsung dengan gugatan tersebut. Gugatan tersebut akan didaftarkan di pengadilan AS di California Selatan, yang menjadi markas bisnis TikTok di AS.
Dikutip dari NPR, Senin, 10 Agustus 2020, gugatan ini akan berargumen bahwa tindakan Trump tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak memberikan TikTok waktu untuk merespons.
Gugatan ini juga menuding bahwa alasan ancaman terhadap keamanan nasional yang menjadi justifikasi terhadap keputusan tersebut tidak berdasar.
“Ini murni berdasarkan spekulasi dan dugaan,” kata sumber tersebut.
“Perintah tersebut tidak memiliki fakta temuan, hanya mengulangi retorika tentang China yang telah beredar,” sambungnya.
Gedung Putih menolak untuk berkomentar tentang gugatan TikTok tersebut, tapi membela keputusan eksekutif yang ditandatangani Trump.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi masyarakat Amerika dari semua ancaman terkait siber terhadap infrastruktur penting, keamanan dan kesehatan punlik, dan keamanan ekonomi dan nasional kita,” kata juru bicara Gedung Putih Judd Deere.
Seperti diketahui, perintah eksekutif yang ditandatangani Trump akan melarang perusahaan AS untuk bertransaksi dengan TikTok dan ByteDance dalam waktu 45 hari karena alasan keamanan nasional terkait teknologi informasi dan komunikasi.
TikTok mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Dalam blog post yang diunggah sehari setelah keputusan tersebut diterbitkan, TikTok mengatakan akan melawan keputusan ini dengan cara apa pun, bahkan menempuh jalur hukum jika diperlukan.
Sementara itu Microsoft dikabarkan sedang berdiskusi dengan induk TikTok untuk membeli bisnis TikTok di AS. Microsoft diberi waktu hingga 15 September untuk menyelesaikan negosiasi ini. (DETIK.com/ROS/VEM)