SAMPANG, koranmadura.com – Menuju tatanan new normal pasca pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pelaku Usaha Mikro (UM) akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat dalam rangka pemulihan perekonomian sebesar Rp 2.400.000.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskumnaker) Kabupaten Sampang, Suhartini Kaptiati, melalui Kabid Kelembagaan dan Pegawasan Koperasi dan UM, Kurnia Sufartina menyampaikan, bantuan dari pemerintah pusat berupa Bantuan Presiden (Banpres) produktif itu dikhususkan bagi pelaku UKM dalam proses pemulihan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Menurutnya, ada sekitar lima ribu lebih UKM yang telah diusulkan dengan rincian dari UKM binaan dan pihak koperasi sendiri. Namun begitu, pihaknya menegaskan tidak semua UKM yang telah diusulkan akan mendapat bantuan tersebut lantaran masih akan dilakukan proses seleksi dan verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM karena khawatir ada data ganda, data tidak sesuai aturan atau bahkan NIK-nya ada yang tidak cocok dengan KTP pemilik UKM.
“Untuk UKM binaan, Dari dinas sudah dilakukan dua kali pengusulan, pertama ada sekitar 3.172 lebih dan kedua ada sekitar 1.089 lebih UKM. Dan pihak koperasi juga melakukan pengusulan sendiri untuk anggotanya yang mempunyai usaha produktif. Dan hasil koordinasi dengan Provinsi Jatim, untuk sampang sendiri sudah ada lima ribu lebih yang sudah masuk. Cuma nanti, data yang sudah dikirim itu, masih akan diverifikasi atau diseleksi kembali oleh Kementerian. Jadi tidak semua yang diusulkan itu dapat bantuan,” katanya, Rabu, 26 Agustus 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki, Tina sapaan akrab Kurnia Sufartina menyatakan, untuk total UKM binaan yang ada di wilayahnya kurang lebih sebanyak 31 ribu UKM. Namun jumlah UKM binaannya tersebut tidak semua diusulkan lantaran data UKM tidak dilengkapi dengan data yang menjadi syarat utama dalam proses pengusulan bantuan itu.
“Seandainya data UKM dilengkapi dengan NIK, ya kami usulkan semua. Karena syaratnya harus ada NIK yang menjadi poin utama saat diusulkan. Kalau tidak ada NIK pemilik usaha mikro, ya tidak bisa diusulkan,” jelasnya.
Namun begitu pihaknya membeberkan, pengusul bantuan dari pemerintah pusat tersebut bukan hanya dilakukan oleh Diskumnaker saja, melainkan ada beberapa pihak yang diperbolehkan menjadi pengusul bantuan itu, di antaranya Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaannya yamg sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pengusul ini boleh langsung mengusulkan, misal koperasi itu boleh mengusulkan sendiri. Kemudian perbankan itu bisa ngusulkan, karena mereka (bank) itu punya data sendiri,” katanya.
Sedangkan lanjut Tina menyampaikan, UKM yang telah diusulkan sejauh ini masih berdasarkan data kelengkapan UKM beserta NIK pemilik usaha hasil update data sejak 2017 dan 2020 lalu. Oleh karena itu, pihaknya berharap bagi pelaku usaha yang masih belum diusulkan untuk melengkapi administrasi UKM dan bagi pelaku usaha baru untuk mendaftarkan ke Dinas ataupun melalui pendampingnya yang sudah tersebar di masing-masing Kecamatan.
“Kami punya pendamping sambil lalu menginformasikan kepada binaannya yang berada di wilayah masing-masing sambil lalu mengimbau kepada pelaku usaha yang baru, sebab rata-rata semua pelaku usaha mikro menjadi terdampak pandemi Covid-19. Dan kami berharap bagi UKM di luar binaan agar mendaftarkan ke dinas atau melalui pendamping sebab kuota secara nasional yang diberikan Kementrian yaitu sekitar 12 juta UKM,” katanya.
Pihaknya juga menjelaskan, syarat UKM yang dapat diusulkan dalam program bantuan usaha mikro tersebut diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai NIK, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN, sedang tidak menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR serta pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
“Kadang pelaku usaha itu tidak menganggap penting NIK, karena mereka itu dapat berjualan dan dapat untung, ya dianggap selesai dan mereka tidak mau ribet. Padahal NIK itu sangat dibutuhkan saat seperti ini sebagai kelengkapan administrasi,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)