KORANMADURA.com – Sebuah unggahan disertai sejumlah foto pembongkaran peti hingga kafan yang membalut jenazah bayi di Medan viral. Pengunggah menyebut bayi itu sebenarnya meninggal bukan karena infeksi COVID-19.
Dilihat detikcom, Sabtu (29/8/2020), foto pembongkaran peti dan narasi soal bayi tersebut wafat bukan karena Corona itu diunggah oleh akun Facebook Aditiya Ginting pada Jumat (28/8) malam.
Aditiya mengunggah sejumlah foto yang menunjukkan proses pembongkaran peti jenazah bayi. Sejumlah orang terlihat berada di lokasi pembongkaran peti itu, baik dewasa maupun anak-anak.
Selain membuka peti, orang-orang dalam foto itu juga terlihat membuka plastik hingga kafan yang membungkus jenazah. Foto-foto tersebut disertai narasi yang menyebut jenazah itu disembunyikan salah satu rumah sakit di Medan.
Aditiya, dalam posting-annya, menyebut bayi tersebut bukan meninggal karena infeksi Corona. Dia menyebut bayi itu meninggal karena sesak nafas dan tertelan air ketuban.
Dia juga menyebut pihak keluarga bayi tersebut dipaksa meneken surat keterangan COVID-19. Jika tidak, maka ada biaya pengurusan jenazah Rp 5,5 juta yang disebutnya harus dibayar ke RS. Piihak keluarga, tulis Aditiya, akhirnya meneken surat pernyataan COVID-19.
Juru bicara Satgas COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan bakal mengecek kebenaran narasi dan foto-foto viral tersebut. Meski demikian, dia menyayangkan sikap orang-orang dalam foto tersebut yang membuka peti hingga kafan jenazah yang diduga wafat karena COVID-19.
“Coba saya tanya ke Pirngadi sejauh mana cerita itu, karena dari kemarin tidak ada mendengar cerita itu,” ujar Mardohar.
Dia mengatakan jenazah pasien COVID-19 seharusnya langsung dimakamkan setelah proses pemulasaraan jenazah selesai dilakukan pihak RS. Mardohar menduga ada pemaksaan dari pihak keluarga sehingga jenazah tak langsung dibawa ke pemakaman.
“Mana boleh, nggak boleh. Kalau anak kecil itu meninggal karena COVID artinya kan sudah dibungkus, sudah ditutup peti dan segera dikuburkan. Dia dikuburkan secara (protokol) COVID nggak, maksudnya ke (pemakaman khusus) di Simalingkar B? Kalau bisa dibuka sama keluarga pasien artinya dibongkar itu, ada hukumnya. Kalau itu dibongkar di rumah sakit, kemungkinan besar kalau sudah ber-plastik kan ada pemaksaan,” ujarnya. (detik.com/VEM)