SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Polsek jajaran sejauh ini sudah lima kali membubarkan acara hiburan yang ada dalam rangkaian hajatan yang digelar warga.
Terbaru pembubaran dilakukan di wilayah Kecamatan Ambunten. Saat itu, Selasa, 29 September 2020, warga tetap diperkenankan menggelar hajatan namun tanpa acara hiburan.
Sebelum-sebelumnya, upaya pembubaran acara hiburan dalam hajatan yang digelar warga juga pernah dilakukan di Kecamatan Kalianget, Dungkek, Batuputih, dan Talango.
“Kami tidak akan membiarkan masyarakat mengadakan masyarakat menggelar hiburan yang menyebabkan kerumunan saat acara hajatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurut dia, seluruh jajaran Polsek sudah diperintahkan untuk memonitor dan melakukan upaya antisipasi agar masyarakat tidak menggelar acara hiburan yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan.
Semua itu dilakukan semata-mata untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini Sumenep sudah kembali masuk zona merah.
“Kami akan lakukan upaya seperti itu sampai kita betul-betul terbebas dari Covid-19,” tambah Polwan yang akrab disapa Widi ini.
Sekdar diketahui, per 29 September 2020, akumulasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumenep ialah 390. Sebanyak 307 orang sudah sembuh, dan 26 meninggal dunia: FATHOL ALIF/ROS/VEM