BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta, Kabupaten Bangkalan, Madura, KH. Muhdhori A Rahman, mewakili semua kepala sekolah mengeluhkan atas kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait pengajuan bantuan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan infrastruktur lainnya.
Keluhan itu disampaikan saat gelar aspirasi oleh anggota komisi E, DPRD Jawa Timur, Mathur Husyairi, Selasa 15 September 2020, di aula SMA PGRI 2, Kabupaten Bangkalan.
Menurutnya, persyaratan untuk pengajuan bantuan RKB dan infrastruktur yang harus minimal terdapat 100 siswa tersebut, dinilai memberatkan bagi beberapa kepala sekolah, khususnya notabenenya jumlah peserta didik yang relatif sedikit.
“Dengan adanya pembatasan minimal jumlah siswa bagi yang mengajukan bantuan akan membuat sekolah yang kecil semakin kecil dan yang besar semakin besar,” keluhnya.
Selain itu, jika ada bantuan dari Pemprov Jatim, di Kabupaten Bangkalan ini mendapatkan paling sedikit di Madura. Padahal, di SMA/SMK juga banyak yang layak untuk menerimanya. Diketahui, setiap tahun tidak melebihi dari 20 bantuan. Sedangkan di kabupaten lain melebihi dari Bangkalan.
“Kami tidak tahu, apakah kurang pengawalan dari dewan atau bagaimana. Tapi kami tadi sudah sampaikan keluh kesah kami,” ucap Muhdhori.
Oleh karenanya, pihaknya berharap kepada salah satu wakil rakyat Dapil Madura itu, agar menghapus kebijakan tersebut, karena jika tetap diterapkan akan berdampak kepada proses belajar mengajar yang layak.
“Harapan kami aturan itu ditiadakan, agar tidak terjadi kesenjangan. Anggota dewan agar merevisi,” katanya.
Sementara Mathur sapaan akrabnya anggota Komisi E DPRD Jatim, merasa prihatin atas keluhan dari beberapa sekolah itu. Menurutnya, jika benar ada peraturan itu, maka sekolah yang siswanya di bawah 100 orang tidak akan mendapatkan bantuan tersebut.
“Kalau ada persyaratan itu maka lembaga yang dibawah 100 siswa tidak mendapatkan bantuan, kapan akan mendapatkan kesejahteraan siswanya,” cetusnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengklarifikasi kepada dinas di Pemprov Jatim terkait persyaratan itu, apakah kebijakan atau aturan. Agar tidak ada terjadi kesalahpahaman.
“Kami akan tanyakan, karena aturan itu tidak berkeadilan. Jika jadi persyaratan kami akan carikan solusi ke dinas terkait,” janjinya.
Namun demikian, jika persyaratan itu hanya menjadi permainan Pemprov Jatim untuk menganaktirikan sekolah Swasta di Bangkalan, maka pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan terobos jika itu hanya permainan dari pemerintah,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)