SUMENEP, koranmadura.com – Pelanggaran protokol kesehatan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan ditangani sebagaimana pelanggaran pilkada lainnya.
“Jika kami menemukan ada pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan, maka akan diproses berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2014 tentang penanganan pelanggaran,” tegas anggota Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i.
Hanya saja Bawaslu tidak akan memberi sanksi kepada paslon atau timnya yang melanggar protokol kesehatan. Sebab Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberi sanksi. Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan.
“Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Kalau yang memiliki kewenangan itu Satgas Covid-19, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada Satgas,” katanya.
“Tapi kalau misalnya di PKPU diatur, bahwa ketika ada calon yang melanggar protokol kesehatan bisa didiskualifikasi atau diberi peringatan tegas atau apa, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada KPU,” tambahnya.
Menurutnya Bawaslu Sumenep sudah mengimbau seluruh pihak terkait agar menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini.
Sekadar diketahui, pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini, ada dua bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar ke KPU Sumenep beberapa waktu lalu.
Pasangan pertama ialah Achmad Fauzi – Hj Dewi Khalifa (Fauzi – Nyai Eva) yang mendaftar pada hari Jumat, 4 September 2020. Pasangan ini diusung PDIP (5 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (2 kursi), dan PBB (1 kursi).
Kemudian pada hari kedua, Sabtu 5 September 2020, giliran pasangan Fattah Jasin – KH. Mohamad Ali fikri (Gus Acing – Kiai Fikri) mendaftar KPU Sumenep. Pasangan ini diusung oleh PKB (10 kursi), PPP (7 kursi), Demokrat (7 kursi), Hanura (3 kursi), Nasdem (3 kursi). FATHOL ALIF/ROS/VEM