SUMENEP, koranmadura.com – Rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mulai dilakukan. Bahkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sumenep mulai dilakukan.
Pembahasan itu bakal dilakukan oleh Anggota DPRD Sumenep dalam waktu kedepan. Meski, tim eksekutif sudah memiliki rancanagan OPD yang akan digunakan dalam jangka beberapa tahun ke depan.
Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim mengatakan, upaya perampingan OPD dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang baru. Perampingan ini pula agar OPD yang ada di Pemkab Sumenep lebih efektif dan efisien.
“Pasti ada perampingan, karena harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. Pasti menyesuaikan dengan kebutuhan di Sumenep,” kata Busyro saat ditemui sejumlah media di Kantor DPRD Sumenep, Selasa, 22 September 2020.
Namun mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu belum bisa memastikan jumlah OPD setelah perampingan dilakukan. Saat ini jumlah OPD di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini sebanyak 30 OPD.
“Karena belum pembahasan, saya tidak bisa mengatakan langsung pasti, tapi kira-kira antara 24 atau 25, itu saja kira-kira,” jelasnya.
Salah satu OPD yang berpotensi dilakukan perampingan adalah Dinas Pekerjaan Umum. Saat ini Sumenep terdapat tiga PU, yakni PU Bina Marga, PU Sumber Daya Air (SDA), dan DPRKP dan Cipta Karya. Kata Buya, nantinya bisa saja tiga dinas ini digabungkan menjadi satu OPD.
“Seperti PU saja yang tiga bisa menjadi satu, itu kan sudah jelas,” jelasnya.
Ditanya nasib kepala OPD pasca perampingan, Buya mengatakan akan mencarikan solusi untuk mereka. Namun, diberbagai Kepala OPD lain terdapat sudah menghadapi purna tugas. “Alhamdulillah satu sisi banyak yang pensiun,” katanya. (JUNAIDI/ROS/VEM)