SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terjaring operasi Tumpas Narkoba 2020 selama 10 hari sejak 24 Agustus – 4 Sepetember lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz menyatakan, operasi Tumpas Narkoba 2020 dilakukan oleh jajaran Satreskoba dan dibantu polsek jajaran se-Kabupaten Sampang. Dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 23 tersangka dengan jumlah 19 kasus. Empat pelaku tercatat sebagai Target Operasi (TO) dan dan sisanya non TO.
“Kategori pengedar 17 tersangka dan sisanya pemakai. Lokasi penangkapan hampir terjadi di seluruh wilayah se-Kabupaten Sampang kecuali di daerah Kecamatan Banyuates yang nihil tangkapan,” ujarnya saat pers rilis, Senin sore, 7 September 2020.
Lanjut AKBP Hafidz menyatakan, total barang bukti hasil operasi itu sebanyak 17,81 gram. Puluhan tersangka yang terjaring dalam operasi rata-rata masih berusia 28-40 tahun dengan jenis pekerjaan swasta berdasarkan catatan dokumen kependudukannya (KTP).
“Pengedar yang berasal dari Kecamatan Sokobanah dan Omben hasilnya lumayan. Pengedar ini mengedarkan narkoba hanya di seputaran Sampang,” katanya.
Disinggung soal pengedar berkaitan dengan jaringan Narkoba Sokobanah, pihaknya mengaku masih menindaklanjuti dan terus mengembangkan.
“Masih ditindaklajuti,” janjinya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 dan 2 serta Pasal 132, undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman penjara yaitu 10 tahun ke atas,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)