SAMPANG, koranmadura.com – Bukannya memberikan kasih sayang kepada anaknya, Riadi Suber (37), seorang kuli Bangunan asal Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, rela berbuat bejat kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, aksi tak berkeprimanuasiaan itu dilakukan hingga 25 kali dengan hanya bermodal mengancam menyebarkan foto telangjang palsu hasil editan.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan teehadap anak di bawah umur sebanyak 25 kali terhadap LF (15). Korban sendiri merupakan anak tirinya sendiri. Pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya dengan modus akan menyebarkan foto telanjang palsu yang telah dieditnya.
“Tersangka ini adalah ayah tiri korban, dia melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban yang diedit menggunakan tubuh orang lain dalam keadaan telanjang,” ujarnya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Kamis, 24 September 2020.
Menurut AKBP Hafidz, korban dan pelaku tinggal bersama di saat korban masih beranjak usia sembilan tahun usai menikahi ibu korban. Namun tidak disangka, niat jahat ayah tiri yang suka mabuk ini muncul pada tahun 2019 lalu hingga tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.
“Usai menikahi ibu korban, pelaku ini tinggal bersama-bersama dengan korban. Dan seiring korban tumbuh dewasa, barulah muncul niat buruk pelaku kepada korban hingga terakhir pada Mei 2020 lalu,” katanya.
Merasa tidak terima usai mendapat keluhan dari anaknya, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi.
Di sisi lain, AKBP Hafidz mengaku, sempat kesulitan melakukan penangkapan terhadap pelaku lantaran pelaku seringkali berpindah tempat untuk bersembunyi.
“Kami amankan pelaku pada 10 September lalu sekitar pukul 22.00 wib malam di wilayah Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang, dikala pelaku menghadiri kegiatan pengajian,” terangnya.
Akibat perbuatannya, AKBP Hafidz menegaskan pelaku kini dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Tentang perlindungan anak.
“Pelaku ini kami ancam dengan hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)