PAMEKASAN, koranmadura.com – Warga Desa Sanah Tengah, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Syafie, yang didampingi Kuasa hukumnya, Moh. Taufik, mendatangi kantor Polres setempat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum perangkat desa yang diduga melakukan korupsi, salah satunya dana BST dari tahap pertama sampai tahap ketiga.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor:SSTL.P/01/IX/YAN.2.4/2020/SPK Polres Pamekasan tertanggal, 23 September 2020.
“Tahap pertama tahap dua dan tahap tiga itu tidak ada, sementara tahap empat, lima, enam sudah ada,” kata Moh. Taufik, kuasa hukum pelapor, Rabu, 23 September 2020.
Pria yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat ini menambahkan, ada tiga korban yang tidak mendapatkan bantuan tahap pertama, hingga ketiga.
Tidak hanya itu, Moh. Taufik juga menduga, ada korban lain yang mengalami hal serupa. “Selain dugaan dari kami, sesungguhnya dugaannya banyak, nanti biar proses penyelidikan yang menentukan itu siapa saja korbannya,” paparnya.
Ia menambahkan, laporan sudah dipasrahkan kepada polres Pamekasan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu proses laporan kliennya.
“Ya nanti akan ditentukan lah, kami tetap percaya profesionalitas penyidiklah, kita sudah menunjukkan data bahwa ada kerugian negara dengan ada bantuan tidak tersalurkan,” ucapannya. (SUDUR/ROS/VEM)