SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur A. Busyro Karim kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2019. Itu lantaran majelis hakim mengabulkan keseluruhan gugatan penggugat.
Baca: Kalah di PTUN Soal Pengangkatan Kades, Bupati Sumenep Berencana Lakukan Upaya Hukum
Dalam putusannya yang dirilis lewat website, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Untuk itu, majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188/485/KEP/435.012/2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa serentak.
Juga surat pernyataan pelantikan bupati Sumenep atas nama Ghazali SH, nomor 141/145/435.118.5/2019 tertanggal 2019. Surat Penyataan ini juga dibatalkan dan diminta untuk dicabut. Sementara tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 382.000.
Menanggapi putusan itu, Camat Rubaru Arif Santoso menjelaskan, putusan PTUN ini belum bersifat incracht (final). Sehingga, pihak pemkab bisa melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Jadi, itu belum final. Itu masih putusan PTUN tingkat pertama. Masih bisa upaya hukum berikutnya,” katanya kepada media ini.
Dengan begitu, sambung dia, H. Ghazali sebagai Kades Matanair, Kecamatan Rubaru, masih masih tetap menjabat sebagai kades. Tidak bisa langsung berhenti, karena belum final. “Jadi, saya tegaskan H. Ghazali tetap menjadi Kades Matanair,” ungkapnya.
Dia menuturkan, pihaknya yakin Pemkab Sumenep pasti akan mengambil langkah terkait putusan PTUN dimaksud. Sehingga, masyarakat diminta untuk tenang dan menjaga stabilitas serta kondusifitas desa. “Biarkan proses hukum ini yang menjawab nantinya. Tetap solid dan menjaga kondusifitas,” ungkapnya.
Arif menambahkan, yang tergugat dalam kasus ini adalah bupati Sumenep atas keputusan yang dikeluarkan, bukan Kades Matanair. Makanya, yang mengambil langkah itu adalah Pemkab kota Sumekar ini.
“Lebih detail bisa dikonfirmasi nanti ke Bagian Hukum atau DMPD. Yang kami tegaskan di sini Ghazali tetap menjadi Kades Matanair hingga saat ini,” ungkapnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)