SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menangkap sebanyak 100 tersangka dalam kasus narkoba dari Januari hingga September 2020.
“Ada 100 tersangka, 95 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan lima tersangka perempuan,” kata AKP Widiarti, sebagaimana rilis yang diterima media ini, Kamis, 10 September 2020.
Menurutnya, 100 tersangka itu merupakan hasil ungkap kasus narkoba sebanyak 68 kasus dengan barang bukti sabu-sabu ±280,09 gram dan uang tunai Rp 25.481.000.
Sementara dari latar belakang atau profesi tersangka bermacam-macam, dari kalangan pelajar atau mahasiswa sebanyak 7 tersangka, petani 19 orang, PNS dua orang, ibu rumah tanggal satu orang, dan dari kalangan pengangguran enam orang.
“Sementara dari swasta atau wiraswasta sebanyak 59 orang,” jelas Widi.
Sementara status perkara 100 tersangka didominasi pemakai yang mencapai 43 orang, sedangkan untuk tingkat pengedar 22 orang dan kurir sebanyak 35 orang.
Saat ini 100 tersangka sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk diproses tahap II sebagian lain ada yang masih dilakukan proses penahanan di Mapolres Sumenep.
Penerapan pasal kepada 100 tersangka disesuaikan dengan hasil ungkap kasus. Mereka ada yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal 10 miliar.
Selain itu juga ada tersangka yang dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar. (JUNAIDI/SOE)